Apa itu perusahaan ?
Perusahaan adalah sebuah organisasi yang beroperasi dengan tujuan untuk memaksimalkan laba/keuntungan. Namun ada juga perusahaan yang tujuan operasinya bukanlah keuntungan akan tetapi pelayanan terhadap masyarakat, perusahaan ini biasa dinamakan dengan perusahaan nirlaba (non-profit). Contoh dari jenis organisasi non-profit atau nirlaba adalah rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, dan lain sebagainya.
Berdasarkan jenis usahanya perusahaan dapat dibedakan menjadi :
1. Perusahaan Manufaktur (Manufacturing Business)
Perusahaan manufaktur beroperasi dengan mengolah atau merakit bahan mentah/bahan yang belum jadi atau bahan setengah jadi menjadi sebuah output/produk yang dapat dijual kepada pelanggan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Contoh dari perusahaan ini adalah perusahaan perakit kendaraan (mobil dan motor), perusahaan perakit barang-barang lektronik, perusahaan pembuat tas, sepatu dan sebagainya.
2. Perusahaan dagang (Merchandising Business)
Perusahaan ini tidak memproduksi barang sendiri, akan tetapi produk yang ia jual,didapatkan dengan membeli dari perusahaan lain kemudian baru dijual kembali kepada pelanggan. Jadi, alur perusahan ini adalah membeli produk dari supplier atau perusahaan lain dan kemudian dijual kembali kepada pelanggan.
Contoh perusahaan dagang adalah Alfamart, Matahari, Carrefour, Garamedia dan lain sebagainya.
3. Perusasahaan jasa (Service Business)
Perusahaan jasa tidak menjual produk barang akan tetapi yang ia tawarkan kepada pelanggan adalah berupa produk jasa.Contoh dari perusahaan ini adalah perusahaan transportasi, jasa konsultan dan lain sebagainya.
Berdasarkan dari karakteristik bentuk oraganisasi perusahaan dapat dibagi menjadi :
1. Perusahaan Perorangan (proprietorship)
Dinamakan dengan perusahaan perorangan, karena kepemilikan perusahaan ini hanya satu orang saja atau tunggal. Sehingga apabila mendapatkan keuntungan akan dinikmati sendiri , dan begitupun apabila terjadi kerugian terhadap perusahaan maka akan ditanggung oleh si pemilik tunggal. Si pemilik tunggal perusahaan bertanggungjawab secara pribadi terhadap kewajiban dan tutuntutan hukum yang ditujukan kepada perusahaan. Maka apabila perusahaan mengalami kebangrutan, kreditur diperbolehkan menyita harta/asset kekayaan pribadi dari si pemilik perusahaan. Selain itu kekurangan dari perusahaan ini adalah modal atau pendanaan perusahaan sangat terbatas. Secara umum pendanaan perusahaan di pasok oleh sipemilik tunggal perusahaan.
2. Perusahaan persekutuan (partnership)
Perusahaan persekutuan dimiliki oleh dua orang atau lebih. Pendirian perusahaan ini berdasarakan kepercayaan atas sesama pemilik. Orang yang tidak mempunyai modal mendirikan perusahaan akan tetapi mempunyai kemampuan dan orang yang tidak mempunyai kemampuan akan tetapi mempunyai modal bisa menjadi partner dalam mendirikan perusahaan ini. Sama halnya dengan perusahaan perorangan partnership juga memiliki umur yang terbatas. Apabila salah satu pemilik perusahaan menggundurkan diri biasanya perusahaan akan dibubarkan, dan jika kegiatan bisnis tersebut ingin dilanjutkan dengan partner yang lain maka perusahaan baru harus didirikan kembali dan membuat kesepakatan firma atau persekutuan yang baru.
3. Perusahaan Perseroan (corportion)
Kepemilikan atas perusahaan persero dibagi atas pesentase kepemilikan saham (per lembar saham) perusahaan. Jadi, modal perusahaan persero didapatkan dengan penjualan saham perusahaan kepada pemegang saham (stokeholders). Keunggulan dari perusahaan persero adalah dalam hal mendapatkan dana atau sumberdaya ekonomi sangat besar. Dalam perusahaan persero berlaku istilah limited liability, bahwa kewajian perusahaan kepada pemegang saham hanya sebatas persentase saham yang dimiliki oleh pemegang saham.
Persero juga terbagi dua bentu yaitu, persero yang sahamnya diperdagangkan di Busa Efek (public corporation), dan persero yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada umum melainkan hanya kepada kelompok kecil investor dinamakan non-public/private corporation. Persero memiliki umur yang tidak terbatas dengan asaumsi kesinambungan (going concern), dengan arti bahwa perusahaan tidak akan dibubarkan jika salah satu pemilik saham mengundurkan diri atau menjual sahamnya kembali.
Persero tidak seperti proprietorship dan partnership, dimana pajak dikenakan kepada individu pemilik perusahaan akan tetapi pajak dikenakan atas penghasilan atau laba perusahaan.
0 komentar:
Post a Comment